Lembaga kearsipan apapun nama resminya, yang bertanggung jawab terhadap kebijakan kearsipan secara nasional, pembinaan dan pengawasan pengelolaan arsip, akuisisi arsip publik, pelestarian, pengolahan dan penyajiannya untuk kepentingan layanan publik secara nasional. Lembaga kearsipan dengan fungsi demikian di Indonesia di namakan organisasi kearsipan nasional dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia
