PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

BADAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Jl Menur Pumpungan No.32 Surabaya, telp.( 031)-5947830 fax (031) 5921055

Email:bapersip@jatimprov.go.id, Website:http://bapersip.jatimprov

Nomor SOP 03/SOP/PPID/BAPERSIP/2015
Tanggal Pembuatan 2 Januari 2015
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif 2 Januari 2015
Disahkan Oleh Kepala Badan Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur
Nama SOP PENERIMAAN ATAS PERNYATAAN KEBERATAN DARI PEMOHON INFORMASI
DASAR HUKUM KUALITAS PELAKSANA
  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-undang Nomor 47 tahun 2007 tentang Perpustakaan;
  3. Undang-undang Nomor 47 tahun 2009 tentang Kearsipan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ;
  6. K epmenpan Dan Reformasi Birokrasi Nomor :35 tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi pemerintahan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemeritah Provinsi,Kabupaten/Kota.
  1. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana;
  2. Mengetahui tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam system layanan informasi public;
  3. Memahami Undang-undang KIP;
KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGKAPAN
  1. SOP surat masuk
  2. SOP surat keluar
  1. Meja layanan informasi;
  2. Website/papan pengumuman informasi public;
  3. 3. Buku register permohonan informasi beserta formulir;
  4. 4. Buku register keberatan,beserta formulir;
  5. 5. Daftar Informasi public;
  6. 6. Dokumen (soft copy/hard copy);
  7. 7. Almari penyimpanan data fisik dan mesin foto copy;
  8. 8. Internet;
PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN
  1. Jika SOP tidak dilaksanakan, maka kegiatan Pelayanan Informasi Publik tidak dapat dilaksanakan dengan baik;
  2. Koordinasi antara PPID Pembantu dengan PPID Utama adalah kewajiban.
SOP ini akan ditinjau kembali setiap tahun untuk memeriksa efektifitas dan efesiensi prosesnya.
N0

AKTIVITAS

PELAKSANA

MUTU BAKU

PETUGAS MEJA INFORMASI

KEPALA BAGIAN/SUB BAGIAN

PPID

ATASAN PPID

Persyaratan /perlengkapan Waktu Output Ket

1

Menenerima pernyataan keberatan dari pemohon Tanda terima keberatan yang dikeluarkan oleh PPID -Pembantu 1 jam Dokumen pernyataan keberatan dari pemohon

2

Menyerahkan kepada PPID 1-Tanda terimaKeberatan;

2-Dokumen

pernyataan

keberatan dari

pemohon

15 menit Tanda terima keberatan dalam buku ekspedisi internal

3

Melakukan analisa terhadap surat pernyataan keberatan dan menyusun jawabab atas pernyataan keberatan 1-Tanda terimaKeberatan;

2-Dokumen

pernyataan

keberatan dari

pemohon

1 hari Dokumen surat jawaban atas pernyataan keberatan

4

Menyerahkan kepada atasan PPID untuk mendapatkan pengesahan Surat pernyataan keberatan 1 hari Surat pernyataan keberatan yang sudah diberi nomor surat keluar

5

Mengirim jawaban atas pernyataan keberatan kepada pemohon Dokumen surat jawaban atas pernyataan keberatan 1 hari Tanda terima surat
[/et_pb_text][/et_pb_column_inner][/et_pb_row_inner][/et_pb_column][/et_pb_section]