Arsip Bernilai Guna Sekunder

Arsip yang menurut penilaian berdasarkan ketentuan teknis dan atau hukum yang berlaku dianggap perlu dilestarikan karena memilik nilai guna bagi kepentingan publik dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bemegara. Arsip bemilaiguna sekonder disimpan di lembaga kearsipan untuk kepentingan layanan publik, baik dalam rangka penelitian sejarah maupun keilmuan pada umumnya.