Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menerima dan mengharapkan masyarakat umum untuk mendaftarkan koleksi naskah kuno yang dimiliki. Pendaftaran ini ditujukan sebagai upaya bersama untuk melestarikan warisan budaya dan sejarah bangsa. Sedemikian hingga menjadi sumber kekayaan tekstual yang bisa dipelajari dan dimanfaatkan untuk kemajuan kebudayaan bangsa.
- Pendaftaran naskah kuno oleh masyarakan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur dapat dilakukan dengan pilihan skema sebagai berikut :
- Skema pemindahan kepemilikan (berpindah ke Pemerintah melalui Disperpusip
- Skema penyimpanan. Kepemilikan tetap, namun disimpankan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur
- Skema pendaftaran. Pendataan koleksi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur
Semua skema diatas diatur dan dilindungi dengan payung hukum perundangan
Untuk melakukan proses pendataan, silahkan isi form dibawah ini, untuk selanjutnya petugas kami akan membatu melakukan tindak lanjut dengan menghubungi anda secara langsung.