Tugas pokok dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, sebagai berikut :

a.    Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang perpustakaan dan kearsipan.

b.    Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang arsip dan perpustakaan
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur.