PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

BADAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Jl Menur Pumpungan No.32 Surabaya, telp.( 031)-5947830 fax (031) 5921055

Email:bapersip@jatimprov.go.id, Website:http://bapersip.jatimprov

Nomor SOP 02/SOP/PPID/BAPERSIP/2015
Tanggal Pembuatan 2 Januari 2015
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif 2 Januari 2015
Disahkan Oleh Kepala Badan Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur
Nama SOP PERMOHONAN INFORMASI
DASAR HUKUM KUALITAS PELAKSANA
  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-undang Nomor 47 tahun 2007 tentang Perpustakaan;
  3. Undang-undang Nomor 47 tahun 2009 tentang Kearsipan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ;
  6. K epmenpan Dan Reformasi Birokrasi Nomor :35 tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi pemerintahan;
  7. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemeritah Provinsi,Kabupaten/Kota.
  8. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana;
  9. Mengetahui tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam system layanan informasi public;
  10. Memahami Undang-undang KIP;
KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGKAPAN
  1. SOP surat masuk
  2. SOP surat keluar
  1. Meja layanan informasi;
  2. Website/papan pengumuman informasi public;
  3. 3. Buku register permohonan informasi beserta formulir;
  4. 4. Buku register keberatan,beserta formulir;
  5. 5. Daftar Informasi public;
  6. 6. Dokumen (soft copy/hard copy);
  7. 7. Almari penyimpanan data fisik dan mesin foto copy;
  8. 8. Internet;
PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN
  1. Jika SOP tidak dilaksanakan, maka kegiatan Pelayanan Informasi Publik tidak dapat dilaksanakan dengan baik;
  2. Koordinasi antara PPID Pembantu dengan PPID Utama adalah kewajiban.
SOP ini akan ditinjau kembali setiap tahun untuk memeriksa efektifitas dan efesiensi prosesnya.
N0

AKTIVITAS

PELAKSANA

MUTU BAKU

PETUGAS MEJA INFORMASI

KEPALA BAGIAN/SUB BAGIAN

PPID

ATASAN PPID

Persyaratan /perlengkapan Waktu Output Ket

1

Mengarahkan Permohonan informasi untuk mengisi Form Permohonan Informasi Permohonan informasi pemohon 1 jam Dokumen form permohonan informasi

2

Melihat DIP dan melakukan cek apakah informasi yang diminta adalah terbuka dan tersedia setiap saat ya


tidak

Table Daftar informasi public (DIP) 1 jam Dokumen daftar informasi Publik (DIP)

3

Memberikan informasi yang diminta pemohon Dokumen permohonan informasi yang diminta 1 jam Tanda terima dokumen

4

Menyerahkan permohonan informasi kepada PPID Dokumen permohonan informasi yang diminta 30 menit Catat dalam buku ekspedisi dokumen internal

5

Melakukan analisa terhadap poin permohonan informasi yang diminta dan menjawab surat permohonan informasi Dokumen permohonan informasi 1 hari Dokumen Daftar Informasi publicpasti terbuka

6

Mengirim jawabab atas permohonan informasi Surat Jawaban atas permohonan informasi 1 hari Tanda terima surat

7

Jika sanggup memberikan informasi maka dilanjutkan dengan melakukan serah terima dokumen dengan pemohon melalui :

  1. Serah terima langsung dokumen dalam bentuk soft copy/hard copy;
  2. Mengirim melalui surat melalui: a). dalam bentuk soft copy/hard copy;atau b).dalam bentuk soft copy
Dokumen informasi yang diminta 1 hari Tanda terima/berita acara serah terima dokumen