PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

E.    PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI Mekanisme  Penyelesaian Sengketa Informasi: 1.   PPID –PEMBANTU yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentusn peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut: –   PPID –PEMBANTU mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak; –   PPID –PEMBANTU mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima …

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

1.    OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Untuk  melaksanakan pelayanan informasi  perlu didukung oleh  Front Office  dan back Office yang baik : a.    Front Office meliputi       :      >  Desk Layanan Langsung >   Desk Layanan Via Media. b.    Back Office, meliputi      :     >   Bidang Pelayanan dan Dokumentasi  Informasi >   Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi >   Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi . …

ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

1.    TransparansiBersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.2.    AkuntabilitasDapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.3.    KondisionalSesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.4.    PartisipatifMendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.5.    Kesamaan …