LAYANAN DRIVE THRU SOLUSI ATASI DAMPAK PANDEMI COVID19

Sesuai Undang undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang dimaksud dengan Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial, ekonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Yang dimaksud dengan  Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

Dalam Pasal 5 UU Nomor 43 tahun 2007

(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:

a.memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b.mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c.mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d.berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.

(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

Pasal 7 (1) Pemerintah berkewajiban:

a.mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b.menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpus takaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin  ketersediaan keragaman   koleksi  perpustakaan  melalui terjemahan (translasi), alihaksara (transliterasi), alih suara ke tulisan(transkripsi), dan alih media (transmedia);
e.menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f.  meningkatan kualitas dan kuantitas koleksiperpustakaan;
g.membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;h.mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.

Namun semenjak merebaknya pandemi covid19 kami dari pemerintah pada umumnya,dan pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur tidak dapat melaksanakan kewajiban pelayanan perpustakaan secara penuh sebagaimana amanah pasal 5 dan 7 UU nomor 43 Tahun 2007. 

Pelayanan Perpustakaan Terpaksa berhenti semenjak pertengahan maret 2020, dan setelah ditunggu lebih dari 3 bulan wabah covid19 bukannya tambah berkurang, namun yang terjadi adalah sebaliknya , tingginya peningkatan kasus positif covid19 baik secara nasional maupun regional Jawa Timur dan lebih khusus lagi daerah, surabaya, gresik, dan sidoarjo, sebagaimana data dibawah ini :

Jutaan manusia terpapar oleh covid19, setidaknya ada 18.431.820 juta orang terinfeksi virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut, sementara jumlah korban jiwa mencapai 696.751 dan yag dikabarkan sembuh tercatat 11.660.193 orang, data per 3/8/2020.

Sedangkan di Indonesia sendiri jumlah orang yang positif covid19 adalah 113.124 orang, korban meninggal mencapai angka 5.302 orang, dan yang sembuh mencapai 70.237 orang (dataper 3/8/2020).

Sedangkan untuk Jawa Timur yang positif covid19 tercatat 22.082 orang, meninggal 1.741 orang, dan yang sembuh mencapai 15.534 orang (3/8/2020).

Penularan virus ini melalui kontak antar manusia yang sulit diprediksi karena kegiatan sosial yang tidak bisa dihindari merupakan penyebab terbesar menyebarnya covid19 ini, yang menyebabkan kematian yang cukup tinggi, rumah sakit dan para tenaga medis sampai kewalahan menangani pasien, sehingga banyak pasien  yang tidak ditangani, dan diminta untuk isolasi mandiri dirumah masing-masing.  

Minimnya persediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan (nakes)  yang dapat berakibat para nakes tertular sehingga banyak dokter maupun perawat yang meninggal dunia akibat terpapar covid19.

Rumitnya penanganan covid19 ini membuat para pemimpin dunia termasuk indonesia menerapkan sosial distancing ketat, stay at home, Work From Home (WFH) yang berakibat buruk terhadap berbagai macam aspek kehidupan manusia.

Pembatasan Interaksi Sosial masyarakat dapat menghambat laju pertumbuhan dan kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan, namun tidak ada pilihan lain, karena cara ini dianggap yang paling effektif.

Bidang pelayanan perpustakaan adalah salah satu bidang yang amat berdampak akibat covid19 ini, meliburkan atau memindahkan sistem layanan, membuat kelimpungan banyak pihak.

Setelah melewati waktu tiga bulan sudah banyak masyarakat bertanya tanya kapan perpustakaan jawa timur buka kembali, mereka sangat membutuhkan buku-buku bacaan/koleksi. Utamanya mahasiswa yang sedang menyusun skripsi maupun tesis. 

Hal inilah yang membuat kami selaku pustakawan madya tidak boleh berdiam diri saja, setelah mengikuti berbagai webinar, baik didalam maupun diluar negeri, dimana dalam weminar tersebut disarankan agar pustakawan tidak boleh diam menunggu covid19 ini selesai/berakhir, karena tidak ada seorang ahlipun dimuka bumi ini yang mengetahui kapan pandemi covid19 ini akan berakhir. 

Setelah melalui diskusi ringan dengan teman sejawat, maka kami mencoba mengusulkan kepada pimpinan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur agar membuka kembali layanan perpustakaan terkait banyaknya permintaan pinjaman buku dari masyarakat. Dalam Usulan ini kami juga menyampaikan bahwa layanan buka kembali dengan sangat minim resiko, yaitu dengan cara merubah sistem layanan yang ada di Dinas Perpustakaan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. 

Sebelum wabah covid19, layanan diperpustakaan mewajibkan pemustaka mencari sendiri buku-buku yang akan dipinjamnya di rak-rak buku yang ada di ruang layanan (sistem terbuka), namun selama masa pandemi ini kami mengusulkan perubahan sistem layanan dengan cara sebagai berikut (sistem tertutup) :

  1. Pemustaka dilayanani secara online mengakses katalog buku melalui web Dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Jawa Timur;
  2. Setelah menemukan buku yang diminati maka pemustaka dapat mencatat judul dan nomor panggil buku dimaksud;
  3. Selanjutnya pemustaka dapat mengajukan pinjaman buku melalui geogle form yang sudah disiapkan pustakawan;
  4. Selanjutnya Pustakawan/tenaga teknis perpustakaan akan mencarikan buku dimaksud dirak-rak layanan perpustakaan;
  5. Pemustaka akan dikabari melalui WA jika bukunya sdh ada dan dapat diambil diloket Drive Thru Layanan Perpustakaan;
  6. Jika buku yang dipesan tidak tersedia dirak maka Pustakawan/tenaga teknis perpustakaan (admin) akan memberitahukan Pemustaka melalui WA bahwa buku yang dipesan belum tersedia dan akan ditawarkan buku yang subjeknya sama atau mirip;

Dengan usulan kami itu maka pimpinan Dinas Perpustakaan dan kearsipan Provinsi Jawa Timur memberi lampu hijau, kemudian setelah itu diadakan rapat dengan pejabat struktural terkait yang berhubungan dengan prasarana yang harus disiapkan untuk mendukung rencana pembukaan layanan perpustakaan tersebut.Setelah semua dirasa sudah bisa berjalan maka kepala dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi jawa timur mengeluarkan surat edaran Nomor : 041/7159/119.1/2020, tanggal 30 Juli 2020 maka layanan resmi dibuka kembali pada tanggal 3 Agustus 2020.

Pandemi covid19 membuat semua orang kelabakan, akan berpengaruh pada banyak sektor, salah satunya adalah sektor pengembangan kualitas sumber daya manusia. Sekolah hampir diseluruh penjuru indonesia tutup, namun dengan kemajuan teknologi kegiatan belajar mengajar masih bisa dilakukan dengan sistem daring atau vertual, sekarang banyak ide-ide baru untuk mengatasi kendala koneksi internet salah satunya adalah membuat siaran Televisi lokal yang diperuntukkan untuk anak-anak sebuah sekolah dikawasan tertentu.

Begitu juga halnya Perpustakaan, dengan adanya pandemi covid19, pustakawan tidak boleh hanya diam menunggu, tapi harus berfikir kreatif dan innovatif untuk melahirkan sebuah ide yang bermanfaat untuk masyarakat, salah satunya adalah pembukaan layanan perpustakaan dengan sistem drive thru. Semoga akan lahir lagi ide-ide baru untuk meningkatkan layanan perpustakaan selama pandemi covid19 masih berlangsung.

Artikel oleh : NURIS AGUSTI,SH. M.Kn

Leave a Comment