Kabupaten Malang

Profil Kantor Arsip Kabupaten Malang

    

       

   

A. KELEMBAGAAN

Nama Lembaga : Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Malang

Dasar Pendirian : – No. 1 Tahun 2008, tanggal 25 Januari 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
• Peraturan Bupati Malang Nomor : 33 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Alamat : Jl. Panglima Sudirman 19 Kepanjen Malang

Kepala Kantor : Drs. TJUTJUK SUGIHANTORO, M.Si

Visi Lembaga : Terwujudnya Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi sebagai sarana informasi dalam meningkatkan ilmu pengetahuan masyarakat Kabupaten Malang.

Tugas pokok :
a. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbentuk data base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan
b. Perencanaan strategis teknis bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi
c. Perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi
d. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi
e. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi
f. Pelaksanaan standart pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi
g. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
h. Pembinaan UPT
i. Pengkoordinasian integrasi, sinkronisasi pelaksanaan kegiatan perpustakaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah
j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi
k. Penggunaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat, lembaga Pemerintahan dan lembaga lainnya
l. Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip dan koleksi Nasional
m. Pengawasan / supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat Daerah, Kecamatan dan Desa / Kelurahan
n. Penyusunan perumusan kebijakan, penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Pustakawan dan Arsiparis

B. SDM KEARSIPAN

Baru ada seorang arsiparis terampil ditambanh 3 orang petugas kearsipan. Merekalah yang melakukan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan di SKPD Kabupaten Malang.

C. SARANA PRASARANA

Berhubung lembaga masih relative baru, Depo Arsip baru diusulkan pembangunannya dan rencana akan dibangun di belakang kantor sekarang. Sementara penyimpanan di masing-masing SKPD.

D. PROGRAM KEARSIPAN

1. Program Peningkatan kualitas pelayanan informasi
a. Sosialisasi/penyuluhan kearsipan di lingkungan instansi pemerintah, swasta dan BUMD.
b. Memberikan pembinaan penataan arsip pada seluruh SKPD
c. Penyusunan dan penerbitan naskah sumber arsip.
d.Membuat buku pedoman pelaksanaan sistem kearsipan bagi SKPD se Kabupaten Malang

2. Program Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan
a. Monitoring, evaluasi dan pelaporan kondisi situasi data
b. Pembinaan pengelolaan arsip aktif dan in aktif

 

Database Grand Desain

Kabupaten Malang
a Format 1      :  Format FM 01 (Data Umum Pelaksana di Daerah)
    Tahun 2012
b Format 2      :  Format FM 02 (Kesesuaian Rencana dan Realisasi)
    Tahun 2012
c Format 3      :  Format FM 03 (Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Internal)
    Tahun 2012
d Format 4      :  Format FM 04 (Check List Mekanisme Pelaksanaan)
    Tahun 2012